TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REHABILITASI NARKOTIKA
Ayo hidup sehat tanpa Narkoba |
Tata Cara Pengajuan Permohonan Rehabilitasi Narkotika
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan
Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pecandu
Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum
sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang
menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilandiberikan
pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi. Jaksa
Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan dan Hakim untuk kepentingan
pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan kepada Tim
Asesmen Tepadu setempat untuk melakukan asesmen terhadap Terdakwa.
Penjelasan
lebih lanjut soal syarat dan tata caranya dapat Anda simak dalam ulasan di
bawah ini.
Macam-Macam Rehabilitasi Narkotika
Pada dasarnya,
dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(UU Narkotika) dikenal 2
(dua) macam rehabilitasi narkotika, yaitu:
1. Rehabilitasi
Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk
membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
2. Rehabilitasi
Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik
fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali
melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Pihak yang Direhabilitasi Narkotika
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan
Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal
ini diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan BNN
11/2014) yang mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka
dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani
proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan
pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.
Waktu Diputuskannya Rehabilitasi
Putusan hakimlah
yang menentukan apakah yang bersangkutan (dalam hal ini Pecandu
Narkotika) menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti
atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan.
Artinya, ada proses pemeriksaan di
pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang
direhabilitasi atau tidak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103
UU Narkotika:
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu
Narkotika dapat:
a. memutus untuk
memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak
pidana Narkotika; atau
Penjelasan:
Ketentuan ini
menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang
terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan
hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang
bersangkutan.
b. menetapkan untuk
memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan
tindak pidana Narkotika.
Penjelasan:
Ketentuan ini
menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak
terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa
penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika
yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu
penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti
bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani
pengobatan dan perawatan.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau
perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Begitu pula
untuk Penyalah Guna narkotika (termasuk yang kemudian menjadi korban
penyalahgunaan narkotika), penentuan apakah ia direhabilitasi atau tidak tetap
melalui putusan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) yang
menyatakan bahwadalam hal Penyalah Guna dapat dibuktikan atau terbukti
sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun, meski masih
dalam proses peradilan pidana, baik itu penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan sidang di pengadilan; tanpa menunggu putusan hakim terlebih dahulu;
penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim bisa saja meminta asesmen terhadap
tersangka atau terdakwa sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi. Penjelasan
lebih lanjut akan kami jelaskan di bawah ini.
Syarat Permohonan Rehabilitasi
Berdasarkan
informasi yang kami peroleh dari laman Badan
Narkotika Nasional (BNN), syarat-syarat permohonan rehabilitasi itu
adalah:
1. Surat
Permohonan Bermaterai ke BNN berisi antara lain:
a. Identitas
pemohon/tersangka
b. Hubungan
Pemohon dan tersangka
c. Uraian
Kronologis dan Pokok Permasalahan Penangkapan Tersangka
2. Pas
Foto tersangka 4 x 6 (1 lembar)
3. Foto
Copy Surat Nikah bila pemohon suami/istri tersangka
4. Foto
Copy Surat Izin Beracara bila pemohon adalah Kuasa Hukum/Pengacara Tersangka
dan surat kuasa dari keluarga
5. Surat
Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan, bila tersangka
adalah pelajar/Mahasiswa
6. Surat
keterangan dari tempat kerja, bila tersangka sebagai pekerja/pegawai
7. Fotocopi
surat penangkapan dan surat penahanan
8. Surat
Keterangan dari tempat rehgabilitasi, bila yang bersangkutan pernah atau sedang
proses Rehabilitasi
9. Surat
Rekomendasi dari penyidik, Jaksa Penuntut umum atau hakim untuk
direhabilitasi/asesmen
10. Fotocopi
Surat Permohonan Rehabilitasi kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim
11. Surat
Pernyataan bermaterai
12. Menunjukkan
Surat Penangkapan dan Penahanan Asli
13. Foto copy
KTP Orang Tua/Wali, Tersangka dan Pengacara/ Kuasa Hukum
14. Foto copy
kartu keluarga
15. Foto copy
izin dari pengacara
Tata Cara Pengajuan Permohonan Rehabilitasi
Narkotika
A. Pecandu
Narkotika
1. Dalam
Hal Pecandu Narkotika Belum Cukup Umur
Orang tua atau wali
dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat
kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan
pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial.
2. Dalam
Hal Pecandu Narkotika Sudah Cukup Umur
Pecandu Narkotika
yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya
kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan
pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial.
B. Pedoman
Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang
Direhabilitasi
Sedangkan, pedoman
teknis penanganan terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum yang telah ditetapkan sebagai
Tersangka untuk dapat menjalani rehabilitasi adalah Peraturan BNN
11/2014.
Pecandu Narkotika
dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai
Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani
proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan
pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.
Penentuan
rekomendasi rehabilitasi ini berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.
Tata Cara Permohonan Rehabilitasi
Dalam konteks
pertanyaan Anda soal permohonan rehabilitasi dalam pengadilan, kami simpulkan
bahwa permohonan ini dilakukan kepada jaksa (tingkat penuntutan) atau hakim
(tingkat pemeriksaan). Syarat permohonan telah kami sampaikan di atas.
Kemudian, setelah
itu Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan dan Hakim untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan
kepada Tim Asesmen Tepadu setempat untuk melakukan asesmen terhadap Terdakwa.
Jadi, Jaksa
Penuntutan Umum atau Hakim lah yang meminta bantuan untuk terlebih dahulu
melakukan asesmen terhadap terdakwa.
Bantuan asesmen ini
dilakukan berdasarkan Peraturan BNN 11/2014 ini dan hasilnya
diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau Hakim dengan Berita Acara penyerahan
rekomendasi hasil asesmen.
Jadi, meskipun
Peraturan BNN 11/2014 pada dasarnya adalah pedoman teknis penyidik (tingkat
penyidikan) untuk memohon penempatan rehabilitasi kepada tersangka/terdakwa
setelah dilakukan asesmen, namun dalam tingkat penuntutan atau pemeriksaan di
pengadilan, jaksa atau hakim dapat memohon asesmen pula kepada Tim Asesemen
Terpadu yang tata caranya berdasarkan Peraturan BNN 11/2014.
Tugas Tim Asesmen Terpadu
Tim Asesmen Terpadu
mempunyai tugas untuk melakukan:
a. asesmen
dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan
rehabilitasi seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan.
b. analisis
terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan
peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.
Demikian penjelasan
dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
---------------------
Article Source: http://www.hukumonline.com
Image Source: http://metro-online.co
No comments:
Post a Comment